Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel tanpa ada ruang bagi praktik pungutan liar maupun titipan.

“Saya ingin memastikan SPMB di Kota Tangerang berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada titipan. Semua anak harus mendapat kesempatan yang sama,” kata Wali Kota Sachrudin usai acara penandatanganan komitmen bersama SPMB berintegritas di Puspem Kota Tangerang, Senin.

Oleh karena itu, lanjut Wali Kota, hari ini dilakukan penandatanganan komitmen bersama mengenai SPMB berintegritas yang melibatkan kepala sekolah, pengawas, serta unsur masyarakat hingga tingkat RW/RT.

“Pendidikan adalah fondasi masa depan. Kita harus memastikan proses masuknya bersih agar bisa melahirkan generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tegas Wali Kota.

Baca juga: Cegah kecurangan seleksi siswa, Dindik Banten terapkan pra-SPMB

Untuk menjaga SPMB dari praktik pungutan liar, Pemkot Tangerang membangun sistem bahkan menjadi rujukan bagi daerah lain. Hal ini menunjukkan komitmen dan sinergi mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan.

"Sistem yang telah dibangun selama ini merupakan praktik baik yang harus terus dijaga dan diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Sebagai informasi, Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun 2026 saat ini telah berlangsung. Untuk jenjang SD dibuka 13 April–8 Juli 2026, sedangkan SMP 13 April–5 Juli 2026 melalui laman praspmb.tangerangkota.go.id.

Baca juga: 801 sekolah swasta di Banten digandeng program Sekolah Gratis

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan tahapan SPMB 2026 telah dimulai sejak pertengahan April melalui pra-SPMB. Hingga saat ini, tercatat antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan puluhan ribu pendaftar yang telah masuk ke dalam sistem.

“Seluruh proses dilakukan secara online dan transparan. Masyarakat dapat memantau langsung tahapan pendaftaran, mulai dari verifikasi hingga hasil akhir. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan, termasuk praktik titip-menitip,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada jalur di luar sistem resmi dalam proses SPMB. Setiap pelanggaran akan mudah terdeteksi dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

”Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat jika menemukan indikasi penyimpangan,” katanya.

Baca juga: Cegah kecurangan, Dindikbud Banten kunci kuota rombel SMA/SMK

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026