Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan aplikasi M-Paspor.

Inovasi digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi ini membuat proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian biaya maupun waktu.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran antrean, mengunggah dokumen, serta memilih jadwal kedatangan tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Sistem ini sekaligus memastikan berkas yang dibawa pemohon sudah lengkap, sehingga pelayanan di loket menjadi lebih tertib dan efisien.

Baca juga: Imigrasi Serang gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, jaga integritas

Kemudahan ini dirasakan langsung oleh para pemohon seperti Adrian, warga Rangkasbitung, mengaku puas dengan layanan di Kantor Imigrasi Serang. Ia mengatakan prosesnya berlangsung cepat sejak kedatangan hingga wawancara, sesuai jadwal yang ia pilih melalui M-Paspor.

“Petugas Imigrasi Serang ramah dan informatif,” kata Adrian, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Banten, Selasa.

Hal senada disampaikan Solihin, pemohon asal Lebak. Ia mengatakan pelayanan berjalan lancar dan langsung dilayani pada hari yang sama. 

“Pelayanan di Kantor Imigrasi Serang alhamdulillah bagus, prosesnya lancar,” tuturnya.

Peningkatan kualitas layanan juga tercermin dari hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kantor Imigrasi Serang memperoleh nilai 96,72 dari total 100, dengan predikat A atau Sangat Baik. Nilai tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang cepat, jelas, dan nyaman.

Baca juga: Kanwil Ditjen Imigrasi Banten beri pengarahan pada CPNS dan peserta magang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan bahwa pihaknya terus menjaga standar pelayanan terbaik. 

“Kami selalu memberikan pelayanan dengan prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk memperluas akses layanan, Kantor Imigrasi Serang juga membuka pelayanan paspor di dua lokasi Mall Pelayanan Publik, yakni di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kehadiran layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

Kantor Imigrasi Serang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, dengan mengutamakan kemudahan akses, kepastian prosedur, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Imigrasi Soetta fasilitasi pemulangan dua napi narkoba ke Belanda

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025