Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut positif Presiden Joko Widodo akan mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha micro kecil dan menengah (UMKM).

"Pemberian sertifikasi gratis itu dipastikan menumbuhkan pelaku-pelaku usaha kecil di masyarakat," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Rabu.

Manfaat sertifikasi halal itu sangat penting bagi pelaku UMKM khususnya perajin aneka makanan, karena dapat menumbuhkan kepercayaan umat Muslim untuk mengkonsumsinya.

Selain itu juga merasa terlindungi pelaku UMKM dengan label halal tersebut.

Selama ini, kata dia, banyak pelaku UMKM di Kabupaten Lebak belum memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan LPOM MUI.

Sebab, mereka terbentur permodalan untuk mengurus sertifikasi halal itu.

Untuk itu, pemerintah daerah juga memberikan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM relatif terbatas melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

"Kami menyambut baik dengan adanya sertifikasi halal secara gratis melalui kebijakan Presiden Jokowi setelah disahkan RPP- JPH," ujarnya menjelaskan.

Menurut Dede, pemerintah daerah mendorong pelaku UMKM tumbuh dan berkembang, karena dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat juga penyerapan lapangan pekerjaan.

Pelaku UMKM juga mendapat peningkatan standar kualitas produk UMKM dengan membuat produk, kemasan, pemberian barcode juga perizinan dari Dinas Kesehatan maupun BPOM. 

Peningkatan kualitas standar tersebut karena permintaan perusahaan ritel yang menampung produk UMKM.

Pemerintah daerah juga memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapat bantuan permodalan melalui perbankan maupun lembaga keuangan.

Bahkan, mereka juga banyak mendapat pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank yang ditunjuk pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan pinjaman KUR harus dipenuhi jaminan agunan sesuai permintaan Bank.

"Kami berkomitmen menggerakan pelaku UMKM, karena bersinergi dengan program "Lebak Sejahtera" yang digulirkan Bupati Iti Octavia Jayabaya," katanya.

Plh Kepala Bidang Industri Kecil Disperindag Kabupaten Lebak Yasin mengatakan, pemerintah daerah tahun 2019 memberikan sertifikasi halal sebanyak 40 pelaku UMKM.

Pelaku UMKM khususnya produk pangan wajib bersertifikat halal untuk memberikan keamanan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan juga yang non-muslim.

Selain itu juga makanan bersertifikat halal bisa berdaya saing di pasaran domestik hingga mancanegara. 

Dengan adanya produk UMKM yang sudah bersertifikasi halal, maka umat Muslim tidak diragukan lagi untuk mengonsumsi aneka makanan," katanya.

Sementara itu, Suhaeri (50), pelaku UMKM warga Pasir Sukarakyat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengharapkan sertifikasi halal gratis direalisasikan karena selama ini pelaku usaha kecil kesulitan untuk membuat sertifikasi itu.

"Kami hanya pemodal kecil maka merasa lega dan senang jika mendapat bantuan sertifikasi halal secara gratis,' katanya.






 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019