Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang terhadap korban bencana tsunami pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 silam, kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Sik.M.H, di Serang, Sabtu mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat di limpahkan sebagai Tahap Satu.
Menurut Edy, berkas Perkara ini Terkait perkara Dugaan Pungli yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang ASN RSDP. Ke tiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami megurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.

"Berkas perkara Tahap I sudah Kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh Penyidiknya," kata AKBP Edy Sumardi.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut bersama rekan kerjanya TBF diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.

"Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang," kata Edy.

Menurutnya, kepolisian komitment untuk segera menuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019