Serang (AntaraNews Banten) – Dinas Sosial Provinsi Banten menggandeng dua bank yakni Bank Banten dan Bank Jabar-Banten (Bjb) untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

Penandatangan perjanjian kerja sama Dinsos Banten dengan kedua pihak lembaga bank yaitu Bank Banten dan Bank Jawa Barat-Banten  (BJB) Cabang Banten, dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Banten di Serang, Senin.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan, Pelakasanaan penyaluran bantuan sosial dilaksanakan secara non tunai di Provinsi Banten sejak tahun 2017, hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden no.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

"Penandatangan kerjasama yang dilaksanakan pada hari ini merupakan perbaikan perjanjian kerjasama yang pernah dilakukan. Pada tahun 2019 ini kami melibatkan dua perbankan yaitu Bank Banten dan Bank Jawa Barat-Banten," kata Nurhana.

Dalam penyaluran bansos ini, kata Nurhana. Dinsos Banten menyalurkan untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Panti dan anak diluar, Jaminan Sosial Lanjut Usia, Jaminan Sosial Orang dengan Kedistabilitasan, dan Bantuan Sosial Panti Rehabilitas.

Ia mengatakan, untuk program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) sebanyak 50.000 RTS masing-masing mendapatkan Rp1.750.000 per tahun, kemudian untuk bantuan Kebutuhan Dasar Anak Panti dan anak diluar panti sebanyak 1.532 penerima perorang mendapatkan Rp500.000, Jaminan Sosial Lanjut Usia sebanyak sebanyak 3.000 penerima perorang mendapatkan Rp500.000, Jaminan Sosial Orang dengan Kedistabilitasan sebanyak 1.013 penerima perorangnya Rp1.000.000. Sedangkan untuk bantuan Sosial Panti Rehabilitas ada 4 panti masing-masing mendapatkan Rp50 juta.

"Total bantuan non tunai yang disalurkan tahun ini sekitar Rp90,97 miliar," kata Nurhana.

Nurhana mengatakan, tahapan penetapan lembaga perbankan penyaluran bantuan sosial ini sudah melalui tahapan berjenjang dan melalui proses secara transparan di bawah supervisi Bank Indonesia dan petunjuk serta arahan dari Inspektorat Provinsi Banten dan BPKAD Banten.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019