Serang (AntaraNews Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kemiskinan merupakan salah satu isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Provinsi Banten Tahun 2005-2025 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011, sehingga penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial menjadi prioritas pembangunan pada setiap tahapan RPJMD.

Menurut Wahidin, pada akhir RPJMD Tahun 2017-2022, Pemprov Banten menetapkan target indikator kinerja pengurangan kemiskinan yang cukup agresif, yaitu di bawah 5 persen, dan untuk capaian Tahun 2019 angka kemiskinan Provinsi Banten hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan September Tahun 2018 adalah sebesar 5,25 persen.

"Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional yang sebesar 9,66 persen, atau yang terendah ke-enam setelah Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun demikian, untuk mencapai target akhir RPJMD Tahun 2017-2022, kita masih perlu bekerja keras. Untuk itu kita terus melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan sesuai prioritas penanggulangan kemiskinan di daerah," kata

Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat paripurna persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  usul DPRD Banten yakni Raperda Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025, di DPRD Banten di Serang, Rabu.

Menurut Wahidin, dalam rangka koordinasi dan pemantauan program-program penanggulangan kemiskinan, Pemprov Banten telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"TKPK merupakan salah satu substansi yang diatur dalam ruang lingkup Raperda tersebut, di samping identifikasi terhadap warga miskin, penentuan indikator kemiskinan, penyusunan strategi dan program penanganan kemiskinan, pelaksanaan penanganan kemiskinan, serta kerjasama penanganan kemiskinan," katanya.

Sedangkan terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025, Gubernur menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan di Provinsi Banten, sebagai pelaksanaan salah satu urusan pemerintahan pilihan, dan berharap agar dapat mengoptimalkan segenap potensi daya tarik wisata yang ada di Provinsi Banten.

"Dengan adanya musibah kemarin (tsunami selat sunda) telah banyak warga kita yang kehilangan pekerjaan dan ini membuat ketidakpastian, begitu juga kegiatan-kegiatan kepariwisataan. Sektor pariwisata memang harus dikembangkan, dibangun di Provinsi Banten tidak hanya dalam rangka mengundang wisatawan tetapi juga menyangkut lapangan pekerjaan," katanya.

Gubernur Banten mengapresiasi atas dua rancangan yang telah disepakati bersama dalam rapatparipurna tersebut yakni Raperda Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025. Sedangkan berkaitan pansus Raperda pembangunan kawasan pesisir dan pulau –pulau kecil juga hal yang sangat strategis karena berkaitan dengan rencana kebijakan Gubernur Banten dalam rangka menata ulang bangunan-bangunan yang ada di sepanjang pesisir.

"Karena kamarin peristiwa tsunami yang terkena dampak parah adalah bangunan-bangunan yang ada di tepian laut," kata Wahidin.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019