Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengkaji alokasi anggaran untuk pengangkatan 5.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, di Serang, Kamis, setelah DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Ia menyatakan, meskipun pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 telah disetujui, terdapat beberapa catatan penting yang menjadi fokus pemerintah ke depan, salah satunya adalah nasib para pegawai PPPK.
Menurutnya, tantangan utama terletak pada sumber pendanaan untuk penggajian PPPK penuh waktu yang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami, mengingat untuk penggajiannya sendiri didanai melalui APBD. Kita hampir ada 5.000 pegawai yang belum terangkat menjadi PPPK penuh waktu," terangnya.
Baca juga: 40 persen dana APBD Perubahan Kota Serang untuk belanja pegawai
Menghadapi hal tersebut, Pemkab Serang akan mengambil langkah strategis dengan melakukan kajian mendalam terhadap kekuatan fiskal daerah. Pengangkatan PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara cermat dan bertahap.
"Maka kita akan mengkaji, menganalisa sesuai dengan anggaran kita dan sesuai dengan masa jabatan, mana yang memang dalam waktu dekat secara bertahap akan dilakukan pengangkatan," jelasnya.
Selain isu PPPK, Najib juga mengakui adanya catatan lain yang perlu disempurnakan meski meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yakni terkait penataan aset.
"Contohnya aset beberapa sekolah dasar (SD) karena mempunyai riwayat tanahnya panjang dan lebar, ini menjadi bagian tanggung jawab kami untuk menyelesaikannya," pungkas nya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Agus Wahyudiono, mengatakan, penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini merupakan langkah prosedural yang harus dilalui.
"Kami meminta agar Pemkab segera menyampaikan perda tersebut kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi," ujarnya.
Hasil evaluasi dari Gubernur nantinya akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan untuk tahun 2025, dimana alokasi untuk PPPK akan menjadi salah satu pembahasan krusial.
Baca juga: CPNS dan PPPK Formasi 2024 Kabupaten Serang resmi dilantik
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025