Serang (Antaranews Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarka surat edaran tentang pengadan langsung dan penunjukan langsung barang/jasa melalui aplikasi non tender Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).
  
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ino S Rawita di Serang, Senin mengatakan, dalam surat edaran Gubernur Banten No 027/64-Adm Pemda/2019 tersebut menyatakan, dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan

Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara efisien efektif, transparan, terbuka bersaing, adil dan akuntabel sebagaiamana diamanatkan dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  
Kemudian, poin ke dua dalam edaran tersebut bahwa sasaran pengelolaan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa adalah meningkatkan independensi, transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa, sebagaimaa diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
  
Selanjutnya poin ke tiga, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan melalui aplikasi Sisitem Pengadaan secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barangjasa pemeirntah no 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
  
Berdasarkan sudat edaran tersebut, kata dia, agar semua Kepala Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten yang selama ini melaksanaan pengadaan langsung dan penunjukan langsung secara manual, untuk segera melaksanakan pengadaan langsung dan penunjukan langsung secara elektonik melalui LPSE, terhitung dari tanggal surat edaran dikeluarkan.
  
"Lebih lengkap dan jelasanya silahkan berkordinasi dengan Biro Adminisitrasi Pembangunan (Adpem)," kata Ino. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019