Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk segera melaporkan ke polisi maupun Satpol PP.
"Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin dalam keterangannya.
Kombes Zain mengatakan berdasarkan surat edaran Bupati Tangerang No 2 tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Jasa Hiburan Umum berupa karaoke, spa, sauna, massage dan billiard untuk menutup sementara operasional selama bulan Suci Ramadhan dua hari sebelum sampai dua hari setelah hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Jasa hiburan karaoke hingga spa di Kota Tangerang tutup selama Ramadhan
Kemudian dari hasil pantauan bersama Satpol PP, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut.
Namun demikian, Kepolisian tetap memberikan himbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang didatangi.
Ia menuturkan, kegiatan pengawasan lapangan dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti terdapat informasi masyarakat yang mengatakan tempat hiburan di kawasan PIK 2 masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
"Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kapal tabrak jembatan bergerak di Pelabuhan Merak, polisi cari penyebab
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025