Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menyebutkan selama Ramadhan jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, panti pijat dan sauna tutup.

"Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB," kata Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan di Tangerang Kamis

Ia mengatakan aturan jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum selama Ramadhan dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025.

Baca juga: Gerakan pasar pangan murah di Tangerang upaya tekan harga saat Ramadhan

Boyke menyampaikan aturan yang dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama diantaranya adalah rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya dapat tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

Jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran dari aturan yang berlaku. Sementara itu, seluruh taman di Kota Tangerang tetap dapat dikunjungi.

"Taman-taman dapat dikunjungi untuk melakukan berbagai kegiatan positif sekaligus ngabuburit di bulan puasa. Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan taman-taman tematik untuk berkegiatan," lanjutnya.

Boyke berharap, di Ramadan ini seluruh pemilik usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku. Serta, masyarakat dapat menjaga fasilitas publik yang telah disediakan.

"Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi," katanya.

Baca juga: Pemkab Tangerang batasi jam operasional rumah makan hingga THM

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025