Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengeluarkan aturan mengenai pembatasan waktu operasional rumah makan hingga tempat hiburan malam (THM) pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijrah/2025.

Aturan pembatasan jam atau waktu operasional pada sektor rumah makan dan THM ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa sektor yang harus mengikuti aturan pembatasan waktu itu antara lain seperti pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB.

Baca juga: Selama Ramadhan, Kemenag berangkatkan 1.000 dai ke wilayah 3T

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam (THM) dihentikan sementara waktu sebagai menyesuaikan selama bulan suci Ramadhan.

"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," ucapnya.

Sekda juga menyampaikan surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Baca juga: Disperindag Banten tekan lonjakan harga bahan pokok jelang Ramadhan

Pihaknya berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

"Kami mengimbau pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya" ujarnya.

Ia menjelaskan untuk usaha hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar bisa ditutup sementara sejak dimulai dari dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H," kata dia.

Baca juga: Pemkab Tangerang sesuaikan jam kerja ASN saat Ramadhan

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025