Gubernur Banten Andra Soni mengatakan mekanisme penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah ke rekening langsung, akan mempercepat pemberian manfaat.
Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat mengatakan dengan mekanisme baru tersebut, tidak akan terjadi lagi keterlambatan penyaluran tunjangan profesi bagi guru.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat lebih cepat bagi para guru. Nantinya tunjangan tersebut akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru," ujar Andra Soni.
Andra Soni berpesan kepada seluruh pegawai di Pemprov Banten, baik itu ASN maupun Non-ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal.
"Saya minta kepada seluruh pegawai di Pemprov Banten untuk menjadi bagian dalam melayani masyarakat. Pada prinsipnya tugas kita melayani, bukan dilayani," kata dia.
Baca juga: THR ASN Tangerang dibayar sebelum cuti bersama
Sebelumnya,Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Peresmian mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN daerah ini merupakan langkah lanjutan dari Kemendikdasmen sejalan dengan arahan Presiden Prabowo terkait percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang Pendidikan.
Kemendikdasmen mengubah aturan penyaluran tunjangan guru ASN daerah yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan, yakni dari semula dilakukan melalui rekening kas umum daerah, menjadi penyaluran secara langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru.
Baca juga: DPRD Banten beri dukungan politik sukseskan program gubernur
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mentransfer langsung tunjangan guru ke rekening pribadi secara perorangan tanpa ditransfer melalui pemerintah daerah, seperti yang diberlakukan sebelumnya.
Sebagai informasi, penyaluran tunjangan sebelumnya untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.
Baca juga: Gubernur Banten jelaskan tujuan efisiensi APBD saat Safari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025