Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK.

"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa.

Menurut dia, AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA itu polisi.

"Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangerang tetapkan 4 tersangka penganiaya anak di bawah umur

Adapun KA, lanjut dia, telah diamankan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia menuturkan kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad NA

Namun, Artanto belum menjelaskan lebih detil tentang hasil ekshumasi tersebut.

Baca juga: Polres Serang gagalkan aksi perang sarung hingga balap liar

Peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025

Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit.

Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Polisi tangkap empat remaja bersenjata tajam tawuran di Serang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025