Serang, (Antaranews Banten) - Sebanyak delapan perusahaan di Banten sudah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2019,  sejak dibukanya pendaftaran pengajuan penangguhan UMK 2019 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi di Serang, Kamis (29/11), mengatakan, dari tanggal 22 November sampai dengan saat ini, ada delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 kepada pemprov. Ke delapan perusahaan tersebut berasal dari Kabupaten/Kota Tanggerang dan Kabupaten Serang.

Dalam surat pengajuannya, mereka menyatakan manajemen tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan standar pemerintah, yang tertuang dalam SK Gubernur Banten tentang UMK 2019.  Perusahaan-perusahaan tersebut dalam mengajukan penangguhan selain memberikan penjelasan ketidakmampuan membayar upah standar keputusan peraturan perundang-undangan berlaku, juga melampirkan syarat lainnya, sesuai dengan Permenakertrans Nomor Kep-231.MEN/2003 tentang Penangguhan UMK.

''Sejak ditetapkan UMK 2019 tanggal 21 November lalu, ke-esokan harinya ada yang menyampaikan penangguhan, dan sampai dengan hari ini, totalnya ada 8," kata Al Hamidi.

Ia mengatakan, sesuai aturan pengajuan penangguhan UMK 2019 , sejak 22 November 2018 dan berakhir sampai dengan 14 Desember mendatang.

''Kita tunggu sampai dengan batas akhir, setelah itu pengajuannya kami proses dan teliti berkas, serta melakukan survei ke perusahaan dan pekerja setempat," katanya.

Sementara Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang mengajukan penanguhan UMK 2019 harus dilengkapi persyaratan. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK, pertama, menyertakan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat buruh dari perusahaan yang bersangkutan. Kedua, menyertakan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.

''Selanjutnya menyertakan akta pendirian perusahaan, menyertakan data upah menurut jabatan pekerja atau buruh. Kemudian menyertakan data jumlah pekerja atau buruh dan jumlah pekerja atau buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan UMK dan menyertakan laporan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran dua tahun ke depan," kata Karna.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan SK tentang UMK delapan kabupaten/kota di Banten yakni Kota Cilegon Rp3.913.078,44, Kota Tangerang Rp3.869.717, 00, Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19, Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19, Kabupaten Serang Rp3 827.193, 39, Kota Serang Rp3.366.512, 71, Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13 dan Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018