Lebak  (Antaranews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten hingga kini belum menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
     
"Kita secara langsung belum menemukan adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pelanggaran kampanye," kata  Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni di Lebak, Selasa.
     
Terhitung sejak kampanye politik diberlakukan  23 September 2018 hingga sekarang belum ditemukan laporan, terkait pelanggaran kampanye pemilu di Kabupaten Lebak.
     
Bawaslu hingga saat ini telah melakukan berbagai strategi untuk mensukseskan Pemilu 2019, diantaranya sosialisasi terhadap panitia dan peserta dengan menggelar rapat koordinasi.
   
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi tindak pelanggaran kampanye  agar tercipta lingkungan masyarakat dan pemerintah yang bersih dan jujur," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, tindakan pelanggaran kampanye itu, seperti menyebar berita hoaks, kampanye hitam, politik berbau suku, agama dan ras (sara), politik uang juga melakukan intimidasi terhadap salah satu pasangan calon.
     
Apabila, masih ada tindak pelanggaran yang ditemukan khususnya daerah-daerah terpencil maka berharap masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat bekerja sama melaporkan terkait pelanggaran kampanye.
     
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu dengan bukti berupa foto, video, rekaman, ataupun data, terkait pelanggaran kampanye.
     
Pelaporan bisa langsung ke panwaslu kecamatan,bawaslu dan kepolisian.
   
 "Kami akan bekerja semaksimal mungkin, bila ada laporan pelanggaran kampanye maka langsung ditindaklanjuti  terkait kasus pelanggarannya," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018