Lebak (Antaranews Banten) - Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Banten,mengajak nelayan di pesisir selatan di daerah ini agar melestarikan udang lobster sehingga populasinya berkembangbiak dan tidak terjadi ancaman kelangkaan.
"Pelestarian udang itu,diantaranya dengan tidak menangkap benur lobster," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah di Lebak, Senin.
Selama ini, lobster pesisir selatan Kabupaten Lebak masuk kategori terbaik sehingga populasinya harus dijaga dan dilestarikan.
Populasi lobster yang berkembang itu memiliki spesifik tersendiri dibandingkan dengan daerah lain di Tanah Air.
Lobster Lebak berwarna hijau dengan memiliki berat hingga mencapai 1,5 kilogram banyak diminati warga asing.
Selain rasanya enak dan gurih juga tidak mengandung kolesterol. Namun, pihaknya prihatin masih ramai nelayan menangkap benur lobster atau anak lobster.
Selain itu juga pelaku penampung maupun penjual lobster banyak yang ditangkap kepolisian, sebab, mereka menjual lobster tanpa dilengkapi dokumen.
Bahkan, berdasarkan informasi empat pelaku warga Lebak ditangkap Kepolisian Tulang Bawang Lampung.
Pelaku hendak menyelundupkan benur lobster ke luar negeri melalui Pelabuhan Batam.
Pelaku ditangkap saat hendak mengganti air oksigen di Tulang Bawang itu,katanya.
Menurut dia, hingga kini terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 dan 2 tahun 2015 tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur.
Selama ini, pihaknya terus menyampaikan imbauan kepada nelayan agar menjaga dan melestrikan benur lobster dan tidak dilakukan penangkapan.
Karena itu, pihaknya mengajak nelayan dapat melestarikan benur lobster agar berkembang di pesisir selatan Lebak yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.
"Kami minta nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," ujarnya.
Sejumlah nelayan Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung larangan tangkapan benur dan telur lobster sesuai dengan kebijakan pemerintah guna pelestarian populasi udang tersebut.
"Kami tentu akan mentaati larangan tangkapan benur maupun telur benur lobster," kata Aming (45) seorang nelayan PPI Binuangeun Kabupaten Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018
"Pelestarian udang itu,diantaranya dengan tidak menangkap benur lobster," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah di Lebak, Senin.
Selama ini, lobster pesisir selatan Kabupaten Lebak masuk kategori terbaik sehingga populasinya harus dijaga dan dilestarikan.
Populasi lobster yang berkembang itu memiliki spesifik tersendiri dibandingkan dengan daerah lain di Tanah Air.
Lobster Lebak berwarna hijau dengan memiliki berat hingga mencapai 1,5 kilogram banyak diminati warga asing.
Selain rasanya enak dan gurih juga tidak mengandung kolesterol. Namun, pihaknya prihatin masih ramai nelayan menangkap benur lobster atau anak lobster.
Selain itu juga pelaku penampung maupun penjual lobster banyak yang ditangkap kepolisian, sebab, mereka menjual lobster tanpa dilengkapi dokumen.
Bahkan, berdasarkan informasi empat pelaku warga Lebak ditangkap Kepolisian Tulang Bawang Lampung.
Pelaku hendak menyelundupkan benur lobster ke luar negeri melalui Pelabuhan Batam.
Pelaku ditangkap saat hendak mengganti air oksigen di Tulang Bawang itu,katanya.
Menurut dia, hingga kini terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 dan 2 tahun 2015 tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur.
Selama ini, pihaknya terus menyampaikan imbauan kepada nelayan agar menjaga dan melestrikan benur lobster dan tidak dilakukan penangkapan.
Karena itu, pihaknya mengajak nelayan dapat melestarikan benur lobster agar berkembang di pesisir selatan Lebak yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.
"Kami minta nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," ujarnya.
Sejumlah nelayan Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung larangan tangkapan benur dan telur lobster sesuai dengan kebijakan pemerintah guna pelestarian populasi udang tersebut.
"Kami tentu akan mentaati larangan tangkapan benur maupun telur benur lobster," kata Aming (45) seorang nelayan PPI Binuangeun Kabupaten Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018