Dewan Pendidikan Daerah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendorong seluruh sekolah tingkat SD dan SMP setempat untuk menerapkan kurikulum muatan lokal bahasa daerah kepada siswa ajaran tahun 2024/2025.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dr Mas Iman Kusnandar di Tangerang, Senin mengatakan tujuan dari penerapan kurikulum muatan lokal bahasa daerah ini sebagai implementasi dalam mendukung memahami budaya Kabupaten Tangerang.
"Sekarang ini banyak tidak paham apa itu Tangerang, siapa tokoh-tokohnya, pejuang-pejuang dan sebagainya. Ini yang harus kemudian kita berikan pemahaman kepada generasi-generasi saat ini, jadi kita rekomendasikan untuk mengadakan kurikulum bahasa lokal," katanya.
Baca juga: Festival Tunas Bahasa Ibu, upaya lestarikan bahasa daerah
Ia menyebutkan, tujuan lain penerapan kurikulum muatan bahasa daerah di sekolah adalah sebagai implementasi dalam mendukung dan menjaga bahasa kearifan lokal yang kini semakin berkurang dan terancam punah.
"Kita mendorong supaya ini menjadi kewajiban satu hari menggunakan bahasa daerah yang belum dicetuskan oleh pihak Pendidikan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Litbang pada Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Dr Komaruzzaman menambahkan bahwa dalam mendorong penguatan kurikulum lokal bahasa daerah Tangerang itu dapat dilaksanakan setiap satu hari seluruh siswa bisa berbahasa Betawi, Sunda Banten dan Jawa Banten.
"Bahasa lokal yang kita miliki ada tiga bahasa, yaitu bahasa Sunda Banten, Jawa Banten kemudian Betawi. Tiga bahasa ini yang akan menjadi bagian basis dari bagaimana bahasa yang tiga ini tidak punah," ujarnya.
Baca juga: Pendidikan Madrasah Diniyah di Lebak cetak generasi religius
Ia menambahkan, selain kurikulum bahasa daerah, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga merekomendasikan Dinas Pendidikan setempat untuk menerapkan kurikulum kaligrafi sebagai keberadaan kampung lengkong kyai sebagai pusat kaligrafi Indonesia.
"Maka Pemda harus mengapresiasi dengan mendirikan sekolah kaligrafi lengkong kyai Tangerang," tuturnya.
Kemudian, pihaknya tengah berkolaborasi dengan Kemenag dan MUI untuk mengeluarkan kebijakan dan program bersama bada maghrib sampai isya sebagai waktu ngaji dan belajar.
"Dengan mengeluarkan kebijakan jam belajar masyarakat dari jam. 19.30 WIB -20.30 WIB. Usia sekolah (pelajar) dilarang keluar rumah, waktunya ngaji dan belajar," pungkas Komaruzzaman.
Baca juga: Gratis, BLK Kota Tangerang buka pelatihan bahasa Jepang dan pangkas rambut
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024