Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edison Sitorus, melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Perorangan pada Masa Reses Persidangan I Tahun 2024-2025 di Lapas Kelas IIA Serang, Banten, Rabu.
Kehadiran Edison disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Romi Yudianto, Para Kepala Divisi dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono.
Kunjungan Edison diawali dengan meninjau sejumlah fasilitas, seperti Wisma Dilan, Dapur Higienis, Blok Hunian hingga Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sambil sesekali menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kunjungannya, Edison menyoroti tingginya kasus narkoba yang mendominasi Lapas Kelas IIA Serang. Ia mengusulkan penanganan khusus melalui pemisahan Blok Hunian antara WBP kasus Narkoba dengan WBP kasus Pidana Umum.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham minta notaris jaga marwah dan integritas
Ia juga berpesan kepada jajaran Lapas Kelas IIA Serang untuk terus meningkatkan pelayanan, memenuhi hak-hak WBP, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
"Pelayanan yang baik dan pemenuhan hak-hak WBP adalah bagian dari tanggung jawab kita, sembari memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga," kata Edison dalam keterangan resminya.
Lapas Kelas IIA Serang saat ini menghadapi tantangan over kapasitas. Berdasarkan data per Desember 2024, kapasitas Lapas yang seharusnya hanya menampung 400 orang kini terisi 701 WBP. Ditambah kondisi bangunan Lapas Kelas IIA Serang yang merupakan bangunan lama. Kondisi ini menuntut solusi strategis agar pelayanan tetap optimal meski dalam keterbatasan.
Baca juga: Kemenkumham Banten terima penghargaan dari Menteri Hak Asasi Manusia
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024