Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.
Besaran UMK tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025 yang ditandatangani di Serang, Selasa malam.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran masing-masing UMK di kabupaten/kota Provinsi Banten untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: KSPSI harap Pemprov Banten tetapkan kenaikan upah 6,5 persen
Baca juga: KSPSI harap Pemprov Banten tetapkan kenaikan upah 6,5 persen
Selain itu, memutuskan pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan,” demikian bunyi kutipan salinan resmi tersebut.
UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.640,32; Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.384,39; Kabupaten Serang sebesar Rp4.857.353,01; Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117,00.
Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708,36; Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392,42; Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48; dan Kota Serang sebesar Rp4.418.261,13.
Baca juga: UMK Lebak 2025 naik sesuai peraturan pemerintah
Baca juga: UMK Lebak 2025 naik sesuai peraturan pemerintah
Sementara UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.
Keputusan itu menetapkan UMSK wilayah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kemudian bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK di wilayah tersebut dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Semua keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang umumkan upah 2025 berlaku 1 Januari
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024