Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang pengedar berinisial SP (37) di Jakarta yang kedapatan membawa 1,9 kg sabu serta menyimpan 4.286 butir pil ekstasi.
 
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan di Serang, Selasa mengatakan tertangkapnya pelaku dimulai dari informasi adanya penumpang yang membawa narkoba dari arah Lampung menuju Pelabuhan Merak pada 16 November lalu.
 
Nuril mengatakan sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta.
 
Subdit 1 Diresnarkoba Polda Banten kemudian meminta bantuan tim IT melacak nomor ponsel penumpang yang dicurigai membawa narkoba.
 
Dari pelacakan tersebut, terdapat nomor asal luar negeri dari orang yang diduga si pembawa narkoba, yang digunakan untuk bertransaksi narkoba dengan nomor dalam negeri.

Baca juga: Polda Banten siapkan rekayasa lalu lintas untuk masa Natal dan Tahun Baru
 
Sehari setelahnya, anggota Subdit 1 mengikuti jejak kurir narkoba hingga di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Nomor ponsel luar negeri yang dicurigai dipakai transaksi sudah tidak aktif.
 
Polisi kemudian mencari tahu nama dan ciri-ciri SP yang menggunakan nomor ponsel dalam negeri. Kemudian SP tertangkap dengan membawa dua paket besar berisi sabu, timbangan digital dan ponsel sebagai alat transaksi.
 
Selanjutnya SP juga mengaku memiliki ekstasi di dalam apartemennya di kawasan Cengkareng Timur.

Baca juga: Ini arahan Wakapolda jelang pelantikan Siswa Diktuk SPN Polda Banten

SP mengaku mengambil sabu atas nama KB (DPO) yang dibawa melalui RD (DPO) melewati Pelabuhan Merak.
 
“Untuk total keseluruhan berarti ada 1.900,9 gram sabu atau kurang lebih hampir dua kilogram. Kemudian juga kurang lebih sekitar 4.286 ekstasi yang bisa kita sita dari tersangka,” ujar Nuril.
 
Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setyo mengatakan motif tersangka SB adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang sekitar Rp5 juta per kilogram sabu.
 
Pihaknya mengatakan akan terus mendalami jaringan KB yang diduga membawa sabu asal Malaysia dan ekstasi asal Medan tersebut.
 
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Serang tangkap produsen tembakau gorila di kamar kos

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024