Polres Serang menangkap produsen tembakau gorila sekaligus pengedar berinisial MM (29), yang memproduksi tembakau di sebuah kos-kosan di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, mengatakan dari tersangka MM, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua bungkus besar tembakau sintetis seberat 1.111 gram yang disembunyikan di kos.

"Petugas juga berhasil mengamankan satu bungkus bibit pembuatan tembakau sintetis, dua bungkus tembakau satu botol alkohol, cairan aceton, cairan gliserol serta peralatan produksi lainnya dan dua unit ponsel," katanya.

Baca juga: Transaksi lewat medsos, pengedar narkoba ditangkap Polres Serang

Ia menjelaskan penangkapan produsen sekaligus pengedar narkoba tersebut merupakan pengembangan dari pengedar tembakau gorila berinisial PH (23), warga Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditangkap sebelumnya.

"Dari pengakuan PH empat paket sinte seberat 372 gram yang diamankan diakui didapat dari akun Instagram Java Culture," ungkapnya.

Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung menelusuri media sosial instagram Java Culture.

"Tersangka MM berhasil diamankan di rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti tembakau gorila. Setelah diinterogasi, petugas berhasil membongkar lokasi pembuatan tembakau sintetis milik MM di kos. Selain peralatan pembuatan, petugas juga mengamankan lebih dari 1 kg tembakau sintetis siap edar," jelasnya.

Baca juga: Polresta Serang Kota tangkap pembuat tembakau gorila rumahan

Sementara itu, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka MM sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari dua bulan.

Hasil produksi selanjutnya dipasarkan melalui media sosial instagram Java Culture. Setelah melakukan transaksi pembayaran, pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan MM di sekitar Kota Bekasi.

"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi tidak dilakukan secara langsung," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polres Serang tangkap produsen tembakau gorila
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024