Seorang pria berinisial H terduga pelaku pembacokan atau penganiayaan terhadap warga Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.

"Pelaku berinisial H diamankan polisi setelah membacok korbannya berinisial N hingga mengalami luka yang cukup serius," kata Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB dengan diawali oleh insiden pertengkaran antara anak pelaku dengan anak korban.

"Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban. Sehingga memicu cekcok antara pelaku dengan S yakni adik korban," terangnya.

Baca juga: Polisi bongkar judi online 'Djarum Toto' beromzet Rp2 miliar

Menurutnya, setelah itu terjadinya cekcok antara pelaku H tidak terelakkan dimana saat itu dilontarkan kata-kata untuk menantang kepada korbannya yakni N.

"Karena merasa tertantang, korban pun mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti. Saat itu pelaku juga sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi," ujarnya.

Akan tetapi, tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban, hingga menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kirinya.

"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangerang bekuk pembunuh wanita di pinggir Kali Cisadane

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024