Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar praktik judi online (Judol) 'Djarum Toto' dengan meraup omzet Rp2 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Puri Mantion, di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.
"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," kata Kapolres Tansel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Kapolresta Tangerang tindak tegas anggota terlibat judi online
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tapsel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka. Dimana, mereka diketahui sebagai pengelola situs judol 'Djarum Toto' dengan peranan yang berbeda.
Adapun dari ketujuh tersangka itu, diantaranya berinisial NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran. MA (26) pembuat situs domain.
Kemudian, lanjut Victor, tersangka BMM (28) ABK (20), BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video. Lalu, VNA (30) serta RAK (28) berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Toto.
"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain. Memang banyak jenisnya," jelasnya.
Baca juga: Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan situs judol 'Djarum Toto' ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.
"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.
Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," kata dia.
Baca juga: Tiga akun medsos populer terafiliasi judi online ditutup Kemkomdigi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Dalam pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Puri Mantion, di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.
"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," kata Kapolres Tansel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Kapolresta Tangerang tindak tegas anggota terlibat judi online
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tapsel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka. Dimana, mereka diketahui sebagai pengelola situs judol 'Djarum Toto' dengan peranan yang berbeda.
Adapun dari ketujuh tersangka itu, diantaranya berinisial NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran. MA (26) pembuat situs domain.
Kemudian, lanjut Victor, tersangka BMM (28) ABK (20), BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video. Lalu, VNA (30) serta RAK (28) berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Toto.
"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain. Memang banyak jenisnya," jelasnya.
Baca juga: Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan situs judol 'Djarum Toto' ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.
"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.
Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," kata dia.
Baca juga: Tiga akun medsos populer terafiliasi judi online ditutup Kemkomdigi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024