Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi sebesar Rp2.905.119,90.
 
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Sapto Kalnadi, di Serang, Rabu.
 
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.
 
UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Satgas PHK dibentuk seusai upah minimum naik 6,5 persen
 
Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
 
Selain itu, upah minimum sektoral provinsi juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
 
"Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90," demikian kutipan dalam keputusan tersebut.
 
Upah minimum sektor provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
 
Semua keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: Banten kemarin, Bea Cukai musnahkan barang sitaan negara hingga banjir

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024