Pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasar hasil sidang pleno dewan pengupahan dan selama rekomendasi Bupati ke Gubernur nilainya 6,5 persen. Kami tetap menerima pengajuan itu dan semoga Gubernur taat kepada keputusan Presiden RI," kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi di Tangerang, Rabu.

Ia mengungkapkan adanya kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, merupakan sebuah hasil yang sangat menggembirakan bagi kaum buruh di Indonesia.

"Kami pun mendukung penuh keputusan Presiden RI tentang upah minimum naik 6,5 persen dan berharap para pengusaha juga konsisten untuk melaksanakannya," kata Ahmad Supriadi.

Untuk saat ini pihaknya akan terus mengawasi dan memonitoring terhadap penyampaian rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah ke tingkat provinsi tersebut. "Kami akan monitor kaitan upah minimum sektoral," kata dia.

Baca juga: Satgas PHK dibentuk seusai upah minimum naik 6,5 persen

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait di Jakarta.

"Kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar enam persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu untuk upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Baca juga: Pemprov Banten nantikan kebijakan Kemenaker soal UMP

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024