Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meraih tiga penghargaan terbaik se-Provinsi Banten dalam anugerah keterbukaan informasi badan publik 2024.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang Selasa mengatakan, penghargaan yang diraih itu di antaranya petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbaik yang diberikan kepada Fitri Yulia Firdaus, Desk PPID terbaik pada kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dan tiga terbaik Badan Publik Informatif se-Provinsi Banten.
"Penghargaan ini jadi semangat untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi di tahun-tahun selanjutnya," kata Sekda Herman usai menerima penghargaan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (10/12).
Sekda Herman menambahkan, penghargaan ini menjadi bukti nyata keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang berjalan dengan baik melalui kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Baca juga: Disdik Kota Tangerang luncurkan layanan konsultasi Halo Difabel Mandiri
Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik (DIKP) Diskominfo Ian Chavidz Rizqiullah menuturkan, penghargaan ini diberikan atas hasil monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik dalam Implementasi UU KIP.
Dalam proses penilaian tahun ini, Kota Tangerang masuk dalam tiga terbaik dengan total nilai 97,30. Pada tahun lalu Kota Tangerang masuk tiga terendah, dan tahun ini melonjak signifikan menjadi tiga terbaik di Banten.
"Penghargaan ini adalah vitamin untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi. Proses penilaian yang sudah dilalui kemarin bukan sekadar ajang cari penghargaan ini, tapi ajang menambah semangat dalam peningkatan pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangsel siapkan dapur gizi khusus dukung program MBG
Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin menekankan pentingnya memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk komitmen Kota Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"PPID harus mampu menyediakan informasi yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami berharap, langkah ini dapat menyatukan komitmen kita dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal bagi masyarakat,” katanya beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Tangerang, katanya, termasuk salah satu yang diakui memiliki pengelolaan PPID yang baik, dan dibuktikan melalui berbagai penghargaan sebagai kota dengan PPID terbaik.
"Dengan pelayanan yang semakin baik, Insya Allah masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi yang mendorong kesejahteraan dan kepercayaan terhadap pemerintah," ujarnya.
Baca juga: SPBE disebut perkuat manajemen krisis siber
Pemerintah Kota Tangerang memastikan berbagai informasi dapat dengan mudah diakses masyarakat selama tidak masuk pada kategori informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik atau dikecualikan.
Bagi yang ingin mengajukan permohonan informasi, pemohon harus mengisi dan melengkapi formulir yang telah ditentukan oleh aturan keterbukaan informasi publik.
Kemudian, untuk mengajukan permohonan informasi atau mendapatkan keterangan serta informasi lebih lanjut, pemohon dapat datang ke Ruang PPID yang terletak di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lt 3, Jl. Satria Sudirman No.1 atau mengunjungi situs https://ppid.tangerangkota.go.id/ , Instagram PPID Kota Tangerang @ppidkotatangerang, dan melalui surat elektronik ppid@tangerangkota.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024