Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten melakukan uji takar dan timbang elpiji tiga kilogram untuk mencegah kecurangan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
Ketua Tim Bina Sumber Daya Manusia dan Pengawasan Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teguh Heriyadi di Tangerang, Senin (9/12), mengatakan kegiatan itu dengan mendatangi stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) dan uji sampel secara acak.
Berdasarkan ketentuan diberlakukan Kementerian Perdagangan, standar berat tabung kosong lima kilogram dan isi tiga kilogram.
"Dari 80 tabung gas yang kita lakukan pengecekan, semuanya aman dan lebih dari delapan kilogram," katanya setelah pengecekan di SPBE PT Pacific Energy Nusantara, Jatiuwung.
Baca juga: Pemkot Tangerang operasikan mesin pengolah sampah jadi briket
Ia menjelaskan uji takar timbang dengan sasaran SPBE karena menjadi hulu mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram di Kota Tangerang.
Dia mengharapkan uji takar timbang tersebut memastikan takaran elpiji tiga kilogram sesuai dengan ketentuan.
"Masyarakat juga diharapkan dapat teliti dan menimbang gas sebelum membeli. Lalu, jika menemui gas yang tidak sesuai beratnya dapat melaporkan kepada Disperindagkop UKM melalui aplikasi LAKSA," katanya.
Baca juga: Jelang Natal, Pemkot Tangerang bentuk tim pemantau harga pangan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), khususnya di jalur mudik dan wisatawan, dengan melakukan uji tera
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Pasar 15 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 26 Tahun 2017. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mendorong pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia.
Ia mengatakan hasil kegiatan itu tidak ditemukan kejanggalan, baik terkait dengan takaran maupun peralatan dan perlengkapan.
Namun, katanya, apabila warga menemukan kejanggalan, terutama pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, diimbau segera melaporkan ke Disperindagkop UKM setempat.
"Silakan melapor untuk segera ditindaklanjuti karena merugikan konsumen dan juga melanggar aturan," demikian Teguh.
Baca juga: 2024, Beasiswa Tangerang Cerdas sudah bantu 15 ribu siswa
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024