Lebak (Antaranews Banten) - Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten diimbau tidak menikahkan anak usia dini karena berisiko kematian juga tingginya kasus perceraian.
     
"Kita berharap masyarakat berperan aktif untuk melakukan pencegahan pernikahan usia dini," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin di Lebak, Minggu.
     
Pernikahan dini tentu tidak akan melahirkan kualitas keluarga yang bahagia dan sejahtera.
     
Selain itu pernikahan dini cukup berisiko kematian ibu dan bayi juga kasus perceraian cenderung meningkat.
     
Pemerintah daerah memaksimalkan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat.
     
"Kami minta masyarakat lebih mengutamakan anak-anak mereka bersekolah,terlebih  pendidikan sudah digratiskan," katanya.
     
Menurut Tajudin, perkawinan usia dini belum siap mental untuk membina bahtera rumah tangga.
     
Apalagi, mereka belum memiliki pekerjaan tetap sehingga menjadikan beban ekonomi kedua orang tua. 
     
Saat ini, di Kabupaten Lebak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian meningkat.
     
Meningkatnya kasus tersebut diantaranya pernikahan dini.
     
"Kami minta masyarakat tidak menikahkan anak usia dini karena akan menjadi beban pemerintah dan masyarakat," katanya.
     
Ia mengatakan, selama ini, kasus pernikahan dini di Lebak masih terjadi di masyarakat.
     
Penyebab pernikahan dini itu, kata dia, akibat rendahnya pendidikan masyarakat, lilitan kemiskinan juga budaya masyarakat.
     
Masyarakat menanggung malu jika anaknya itu menikah usia di atas 20 tahun.
     
"Kami minta akademisi juga peran masyarakat dapat mencegah  pernikahan dini atau usia anak," ujarnya menjelaskan.
     
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Hj Ratu Mintarsih pihaknya mendukung masyarakat agar tidak menikahkan anak usia dini.
     
Sebab, Undang-Undang (UU) Perkawinan, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk wanita dan laki-laki 19 tahun. 
     
Sedangkan menurut UU Perlindungan Anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.
     
"Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu guna mencegah pernikahan usia dini," jelasnya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018