Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengungkapkan mesin refused derived fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar setara batu bara akan segera beroperasi pada Desember 2024.
"Saat ini, sedang dilakukan penyetingan tiga lini mesin untuk pengolahan sampah. Kami targetkan uji coba pada Jumat ini, sehingga pada Sabtu (7/12), TPST dengan mesin terintegrasi bisa kami launching,” katanya dalam keterangannya di Tangerang Kamis.
Nurdin menuturkan, mesin ini tidak hanya menghasilkan RDF tetapi juga mengolah bahan organik menjadi pupuk dan mendaur ulang plastik serta material lainnya untuk masuk ke pasar. Dengan adanya fasilitas ini, beban TPA Rawa Kucing diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
“Kami berharap, RDF ini dapat menjadi salah satu solusi utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Kami akan terus berkomitmen menjalankan amanat perda (peraturan daerah), yaitu mengelola sampah sebelum dibuang ke TPA, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih besar dari sistem pengelolaan sampah yang kami kembangkan,” katanya.
Baca juga: DLH Tangerang tata TPA Rawa Kucing gunakan metode RDF dan landfill
Selain itu, Pemkot Tangerang juga terus mendorong peningkatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Langkah strategis ini diambil untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
“Di hulu, pengelolaan sampah rumah tangga menjadi kunci. Kami mendorong desentralisasi pengelolaan sampah di wilayah, hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Nantinya, ini akan didukung dengan pelimpahan peralatan, personel, dan pendanaan,” katanya.
Untuk pengelolaan di hilir, lanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang terus berinovasi dengan mengoptimalkan peran tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
“TPST ini menjadi solusi agar sampah yang dibuang ke TPA adalah residu, bukan seluruh sampah. Melalui TPST, kami mengolah sampah menjadi tiga komponen utama yaitu bahan organik, bahan yang dapat didaur ulang, nanti akan diolah menjadi pupuk oleh unit pupuk yang sudah ada di sini. Yang kedua untuk recycle, barang-barang yang masih bisa digunakan plastik dan sebagainya. Ini nanti akan masuk ke mekanisme pasar yang sudah terbentuk, dan yang ketiga RDF atau bahan bakar jumputan padat,” katanya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: TPA Rawa Kucing sudah rapi dan bebas antrean truk sampah
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, mesin RDF mengolah satu ton sampah, dan 40 persen di antaranya dapat menghasilkan RDF yang dapat digunakan untuk menjadi bahan bakar alternatif.
Pengelolaan sampah menggunakan metode RDF sudah diamanatkan dalam Perda tentang Pengolahan Sampah Melalui TPST, yang menyebutkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) itu nanti sampah diolah menjadi RDF sehingga yang dibuang ke TPA hanya residunya saja.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Andri Septiawan Permana mengatakan penanganan sampah menggunakan RDF sudah tepat karena memiliki nilai ekonomi ketika diterima oleh pabrik-pabrik.
"Sehingga, harapannya pembelian hasil RDF oleh pabrik dapat mengurangi biaya pengolahan sampah selanjutnya di Kota Tangerang," ungkap Andri.
Ia menjelaskan, bahwa timbunan sampah dari masyarakat selalu ada. Sehingga, sudah saatnya dilakukan pengolahan sampah seperti RDF ini dan tidak lagi mengandalkan sistem landfilling di TPA, karena suatu waktu akan penuh.
"Maka, teknologi RDF ini merupakan teknologi yang efisien sepanjang offtaker-nya tersedia. Saat ini offtaker yang memungkinkan adalah pabrik semen, di mana RDF nantinya digunakan sebagai substitusi bahan bakar fosil yaitu batubara," katanya.
Baca juga: Kota Tangerang bangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakatCOPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024