Pemerintah Kota Tangerang Provinsi Banten akan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Ini bagian dalam memperpanjang umur TPA, meminimalkan penggunaan lahan untuk TPA yang semakin terbatas, serta mengoptimalkan operasional dan biaya transportasi sampah," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangannya di Tangerang, Jumat.
Herman menuturkan, kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor: 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.
Baca juga: Dinkes sebut bank sampel makanan cegah keracunan massal saat MBG
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
"Pemerintah Kota Tangerang terus menguatkan komitmennya dalam mengelola permasalahan persampahan dengan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan melakukan pelimpahan kewenangan pengolahan sampah ke tingkat kelurahan disertai armada beserta petugasnya.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kebijakan pelimpahan kewenangan pengolahan sampah ini sesuai dengan Perwal 10 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.
"Mengurangi sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing, memperpanjang umur TPA Rawa Kucing, dan membangun kesadaran urusan sampah yang bisa diolah bahkan memiliki nilai jual atau ekonomi," katanya.
Baca juga: DLH sebut pelimpahan pengolahan sampah ke kelurahan di dilengkapi armada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Ini bagian dalam memperpanjang umur TPA, meminimalkan penggunaan lahan untuk TPA yang semakin terbatas, serta mengoptimalkan operasional dan biaya transportasi sampah," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangannya di Tangerang, Jumat.
Herman menuturkan, kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor: 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.
Baca juga: Dinkes sebut bank sampel makanan cegah keracunan massal saat MBG
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
"Pemerintah Kota Tangerang terus menguatkan komitmennya dalam mengelola permasalahan persampahan dengan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan melakukan pelimpahan kewenangan pengolahan sampah ke tingkat kelurahan disertai armada beserta petugasnya.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kebijakan pelimpahan kewenangan pengolahan sampah ini sesuai dengan Perwal 10 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.
"Mengurangi sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing, memperpanjang umur TPA Rawa Kucing, dan membangun kesadaran urusan sampah yang bisa diolah bahkan memiliki nilai jual atau ekonomi," katanya.
Baca juga: DLH sebut pelimpahan pengolahan sampah ke kelurahan di dilengkapi armada
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024