Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menangani empat dugaan pelanggaran pidana selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di wilayah tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir di Serang, Selasa mengatakan empat laporan mengenai hal tersebut telah diproses.

"Untuk kabupaten kota, itu Cilegon ada satu laporan, Kabupaten Tangerang satu laporan, dan Provinsi dua laporan. Jadi total empat laporan dari situ semuanya," ujar Badrul.

Badrul mengatakan salah satu kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kota Cilegon, memasuki tahap putusan peradilan usai persidangan dalam tujuh hari.

Baca juga: Bawaslu Banten ungkap tujuh pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah perusakan dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pada Pasal 69 huruf (g) juncto Pasal 187 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Kemudian dugaan pelanggaran pidana di Kabupaten Tangerang yakni pejabat daerah yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Badrul mengatakan laporan tersebut sudah diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang dan tengah dilakukan penyidikan.

Selain itu, dua laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi tentang pelanggaran pasal 71 ayat 1 juncto pasal 188 UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Ada dua laporan yang masuk ke SPKT. Satu sedang berproses penyidikan, dan yang satu lagi sudah dibuat di SP2PHP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), untuk pemberitahuan perkembangan hasil penyidikannya," kata dia.

Baca juga: BPBD Kota Serang ingatkan kesiapan TPS pilkada aman dari bencana

Terkait dengan penyidikan ialah pidana oknum kepala desa yang melakukan membuat keputusan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Peristiwanya adalah kepala desa yang hadir dalam kegiatan debat.

Kemudian satu kasus lainnya terkait pidana yang dilakukan kepada desa dengan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

Namun penyidikan kasusnya dihentikan, lantaran hingga sampai batas waktunya penyidik kepolisian tidak dapat memenuhi catatan yang diberikan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Bawaslu RI ambil tindakan tegas kelebihan formulir C Plano Kota Serang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024