Ditreskrimum Polda Banten mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan berinisial JS (55), MU (32) dan AM (32) yang menyebabkan korban A warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang tewas.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto di Serang, Jumat, mengatakan kasus tersebut viral di media sosial dari pelaporan pihak keluarga korban yang menuntut penangkapan tersangka.
“Alhamdulillah kejadian yang diawali tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di wilayah hukum Polda Banten, terutama di Bogeg yang kemarin sempat dinaikkan ke media sosial ini ditindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto di Serang, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama, Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Lingkungan Bogeg RT 02/02 Banjar Agung, Cipocok Jaya.
Menurut Dian, tiga tersangka tersebut merupakan satu keluarga.
Baca juga: Pembunuh dan pembuang mayat di gulungan kasur diancam hukuman mati
Baca juga: Pembunuh dan pembuang mayat di gulungan kasur diancam hukuman mati
Dian mengatakan pengeroyokan dilakukan secara spontan pada 5 September 2024 pukul 05.30 WIB, saat melihat korban A masuk ke dalam rumah saudara perempuan tersangka JS, berinisial M dalam keadaan pintu tertutup.
JS bersama anaknya AM, dan adik iparnya MU menyergap dan menganiaya A hingga mengalami luka berat. A yang tidak berdaya, pada pukul 07.00 WIB diamankan anggota Polsek Cipocok Jaya untuk dibawa pengobatan.
Usai kejadian tersebut, keluarga pelaku memberikan kompensasi pengobatan sebesar Rp4 juta, dan sepakat untuk berdamai.
Pada tanggal 10 September, korban A merasa sakit dan dibawa perawatan medis, hingga di tanggal 11 September ia meninggal dunia.
Pihak keluarga korban menyepakati damai dengan keluarga pelaku, dengan perjanjian membayar uang kerohiman sebesar Rp150 juta yang dibayarkan hingga 14 September. Apabila tidak dibayarkan, sepakat untuk diproses ke ranah hukum.
“Sehingga pada tanggal 14 Oktober 2024 itu juga keluarga korban membuat laporan polisi di Polda Banten ini. Selanjutnya kita penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, di mana kita sangat harus berhati-hati, karena ini memang perkara yang lampau,” ujar Dian.
Baca juga: Polda Banten periksa penyidik tersangka narkoba meninggal di tahanan
Baca juga: Polda Banten periksa penyidik tersangka narkoba meninggal di tahanan
Saat penyidikan berlangsung, kasus tersebut menjadi viral dengan unggahan anak korban di media sosial.
Usai menaikkan status perkaranya dari lidik menjadi sidik, dan menemukan alat bukti dari bukti interogasi penyidik Polsek Cipocok Jaya terhadap para tersangka, Polda Banten melakukan penahanan terhadap merek.
“Tapi pada saat setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Banten, yang bersangkutan berubah jawabannya menjadi tidak mengakui atas perbuatan tersebut,” ujar Dian.
Para tersangka terancam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut diungkap oleh akun Instagram @itsdechan yang mengungkap kasus pengeroyokan bapaknya oleh sejumlah orang yang masih satu keluarga.
Pada kronologinya, akun tersebut mengatakan ayahnya dijebak oleh perempuan berinisial M yang memintanya memperbaiki lampu rumah, dan dituduh melakukan pelecehan.
Akun tersebut juga melampirkan kondisi bapaknya sesudah dianiaya dan saat mendapatkan perawatan.
Baca juga: Polres Serang ungkap kasus korupsi bantuan sapi dari Kementan
Baca juga: Polres Serang ungkap kasus korupsi bantuan sapi dari Kementan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024