Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana pembunuh seorang perempuan berinisial REN (24) yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (11/11) lalu, diancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Pelaku curnamor yang menembak petugas, Polisi berikan tindakan terukur
Ia mengatakan, pelaku berinisial HH (27) yang merupakan warga Jatiuwung, Kota Tangerang ini diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut, lanjutnya, diketahui dari beberapa rangkaian aksi pembunuhan pelaku kepada korban saat bertemu di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Modus operandi yaitu tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara mencekik leher korban. Kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal dan berniat membuang jasadnya," terang Baktiar.
Baca juga: Polisi Tangerang tetapkan tersangka pembuang mayat terbungkus kasur
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, diketahui pelaku menghabisi korbannya atas didasari motif rasa sakit hati. Sehingga, ia pun nekat untuk membunuh dengan cara mencekik dan membuang jasadnya sebagai menghilangkan jejak.
"Jadi motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan Ini diduga adalah karena sakit hati akibat perkataan korban, yaitu mengejek," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama di salah satu lokasi tempat tinggal dari pelaku.
Baca juga: Polda Banten tangkap pelaku pembuang mayat dalam karung di Serang
"Pelaku dan korban sebelumnya baru kenal melalui salah satu aplikasi media sosial (medsos)," tuturnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara.
Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.
"Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pasca penemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Pelaku curnamor yang menembak petugas, Polisi berikan tindakan terukur
Ia mengatakan, pelaku berinisial HH (27) yang merupakan warga Jatiuwung, Kota Tangerang ini diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut, lanjutnya, diketahui dari beberapa rangkaian aksi pembunuhan pelaku kepada korban saat bertemu di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Modus operandi yaitu tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara mencekik leher korban. Kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal dan berniat membuang jasadnya," terang Baktiar.
Baca juga: Polisi Tangerang tetapkan tersangka pembuang mayat terbungkus kasur
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, diketahui pelaku menghabisi korbannya atas didasari motif rasa sakit hati. Sehingga, ia pun nekat untuk membunuh dengan cara mencekik dan membuang jasadnya sebagai menghilangkan jejak.
"Jadi motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan Ini diduga adalah karena sakit hati akibat perkataan korban, yaitu mengejek," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama di salah satu lokasi tempat tinggal dari pelaku.
Baca juga: Polda Banten tangkap pelaku pembuang mayat dalam karung di Serang
"Pelaku dan korban sebelumnya baru kenal melalui salah satu aplikasi media sosial (medsos)," tuturnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara.
Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.
"Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pasca penemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024