Lebak (Antaranews Banten) - Sebanyak 39 dari 574 calon legislatif (caleg) di Kabupaten Lebak tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga perlu dilakukan perbaikan dokumen persyaratan agar menjadi peserta Pemilu 2019.
     
"Kami minta partai politik bersangkutan segera memperbaiki dokumen caleg yang TMS atau menggantinya," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Jumat.
     
Mereka yang dinyatakan TMS berdasarkan hasil verifikasi karena tidak melengkapi perbaikan dokumen persyaratan caleg.
     
Diantaranya mereka tidak melengkapi ijasah pendidikan dengan dilegalisir  juga kesehatan tidak direkomendasikan dari rumah sakit yang ditunjuk.
     
Selain itu juga tidak melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk keterangan dari pengadilan.
     
Ke-39 caleg itu antara lain 18 orang dari PAN, 4 orang PKB, 3 orang Partai Garuda, 3 orang Partai Berkarya, 2 orang Partai Perindo, 1 orang PPP, 1 orang Partai PSI dan 7 orang Partai Hanura.
     
Sedangkan, kebanyakan caleg yang lolos memenuhi syarat dari partai politik lama diantaranya Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PBB, PKS, Demokrat dan Nasdem.
     
"Kami berharap partai politik bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan caleg itu," katanya.
     
Menurut dia, KPU setempat dalam waktu dekat akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) caleg.
     
Sementara, daftar calon tetap (DPT) caleg diumuman September mendatang.
     
Namun, selama penetapan DCS, pihak KPU meminta laporan masyarakat tentang adanya caleg yang bermasalah.
     
Misalnya, caleg menggunakan ijasah palsu maka akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
     
Pihak KPU tentu melakukan investigasi ke lapangan untuk meneliti ijasah sah caleg bersangkutan dan jika ditemukan palsu maka diajukan ke pengadilan.
     
"Kami mencoret caleg ada keputusan pengadilan jika menggunakan ijasah palsu," katanya.***2***
Baca juga: Bawaslu: Seluruh Parpol Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018