Serang (Antaranews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyebutkans eluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang mendaftar ke KPU Banten telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimla 30 persen pada pemilu 2019 mendatang.
      '
'Parpol di Banten dengan keterwakilan perempuan tertinggi yaitu Hanura yakni 45,88 persen dan terendah PAN  34,06 persen," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi di Serang, Jumat.
      
Meurutnya, seluruh partai politik di Banten yang mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU Banten memenuhi syarat keterwakilan perempuan yakni PSI 36 persen, Partai Gerindra 35,29 persen, PDIP 35,29 persen, Demokrat 35,29 persen, Hanura 45,88 persen, PKB 35,71 persen, Perindo 40,00 persen, PBB 43,75 persen, PPP 41,09 persen, Garuda 44,04 peren,  PAN 34,06 persen,  PKPI 41,09 persen, Golkar 35,29 persen, Berkarya 42,30 persen dan Partai Nasdem 38,82 persen.
      
Namun demikian, kata dia, berkas administrasi syarat pencalonan perlu perbaikan hampir diseluruh partai politik.Adapun kekurangannya bervarisi terutama berkaitan dengan dokumen individu bacaleg, seperti legalisir ijasah, keterangan pengadilan, SKCK dari polda dan syarat lainnya.
      
Berdasarkan catatan Bawaslu, kata dia, seluruh Partai Politik mengajukan pendaftaran Bacalon DPRD pada pemilu 2019. Pada tanggal 16 Juli 2017 parpol yang mendaftar yakni Nasdem, PKS, PSI dan Gerindra. Sedangkan pada 17 Juli 2018 yang mendaftar adalah PDI P,  Demokrat, Hanura, PKB, Perindo, Golkar, PBB, Berkarya, PPP, PKPI, PAN dan Partai Garuda.
     
''Kami juga melihat bahwa Parpol mendaftar di waktu-waktu jelang berakhir pendaftaran. Tanggal 16 Juli atau satu hari menjelang akhir pendaftaran tercatat baru tiga parpol yang mendaftar yakni Nasdem, PSI, dan PKS. Sisanya mendaftar di hari akhir. Beberapa malah mendaftar jelang penutupan jam 12 malam," kata Didih.
     
Saat ini Bawaslu Banten masih mengawasi persyaratan administrasi bacaleg. Pihaknya juga masih memperbarui data bacaleg yang berasal dari ASN, Kepala Desa, mantan narapidana khususnya Napi korupsi.
     
''Terhadap mereka, bawslu meminta KPU agar lebih cermat dalam meverifikasi berkas dan agar mereka konsisiten dengan PKPU No 20 Tahun 2018," katanya. 

Baca juga: KPU Banten Terima Pendaftaran Bacaleg 16 Parpol

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018