Serang (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sudah mengirimkan surat ke partai politik yang dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di partai tersebut, diduga ada mantan terpidana kasus korupsi untuk diklarfikasi dan dilakukan pergantian.
       '
'KPU Banten hari ini berkirim surat ke parpol dimana bacaleg tersebut terdaftar untuk diklarifikasi dan dilakukan pergantian," kata Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana di Serang, Kamis.
      
Eka mengatakan, terhadap tiga bacaleg yang didiga mantan terpida koruptor tersebut, KPU Banten sudah mendapatkan surat dari Pengadilan negeri Serang, yang pada intinya membenarkan ke tiga bacaleg tersebut ada dalam register perkara tindak pidana ko0rupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan hubungan industrial dan pengadilan tipikor Serang dan pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
      
Berdasarkan itu, kata Eka, KPU Banten mengirimkan surat kepada partai politik yang bersanguktan untuk diklarifikasi dan dilakukan pergantian.
      
Sementara itu, Ketua Bawaslu Didih M Sudimengatakan, Bawaslu mempersilahkan Parpol dan KPU menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengacu kepada peraturan yang ada. Kemudian Baaslu juga mempersilahkan KPU berpedoman kepada PKPU 20/2018 dan peraturan turunan di bawahnya seperti Surat Keputusan (SK) ataupun Surat Edaran (SE).
      
"Selama Judicial Review (JR) PKPU 20/2018 belum diputus Mahkamah Agung, maka PKPU tersebut tetap berlaku," kata Didih.
       
Menurutnya, bila masa pendaftaran dan perbaikan selesai dan kemudian KPU mengeluarkan keputusannya, maka Parpol berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu. Bila hal ini terjadi, kata dia, maka Bawaslu akan memproses sesuai kewenangannya.
      
Didih mengatakan, dalam hal Bawaslu sebagai lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan, akan memastikan dipedomaninya peraturan tertulis, baik UU maupun peraturan di bawahnya. Dalam kaitannya menyelesaikan sengketa, Bawaslu akan memastikan tegaknya keadilan Pemilu, khususnya bagi para pihak yang bersengketa.
       
Hasil identifikasi Bawaslu RI terhadap bakal calon anggota legislatif DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang terpidana korupsi. Jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 192 bakal calon, tersebar di 9 Propinsi, 92 Kabupaten dan 11 Kota.
       
Bakal Calon Terpidana Korupsi di propinsi sebanyak 26 Bakal calon, di Kabupaten 146 bakal calon dan di Kota 20 bakal calon. Dua orang diantaranya bacaleg di Provinsi Banten yakni satu bacaleg dari PDI Perjuangan dan satu orang bacaleg dari Partai Golkar. 

Baca juga: KPU Banten Terima Pendaftaran Bacaleg 16 Parpol

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018