Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional  M. Yadi Sofyan Noor mengatakan program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sangat penting buat petani untuk akses mendapatkan pupuk subsidi.

"Sehingga jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan. Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar M. Yadi Sofyan Noor dalam keterangannya di Tangerang Rabu.

Sebelumnya, Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024 dan bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional. 

Baca juga: KTNA optimistis Indonesia bakal jadi lumbung pangan 2045

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali. 

Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. "Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki," ujarnya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan kembali menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk. 

“Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100 persen. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk),” ungkap Mentan. 

Baca juga: Polres Serang salurkan pupuk untuk petani demi jaga ketahanan pangan

Sementara itu, Otong Wiranta sebagai pengamat pertanian menyatakan jika skema penebusan pupuk bersubsidi sebenarnya sudah dipermudah melalui Permentan terbaru. 

Pemerintah memberikan kemudahan dengan cukup membawa KTP untuk proses penebusan pupuk di kios. Bahkan, jika petani tidak bisa datang langsung, penebusan dapat diwakilkan oleh keluarga atau anggota poktan dengan surat kuasa. Hal ini sangat bermanfaat bagi petani lansia atau yang mengalami kendala transportasi. 

“Penebusan hanya dengan KTP ini sangat memudahkan petani dalam memperoleh pupuk subsidi. Walaupun banyak petani yang masih mengeluh ribetnya dalam transaksi, tapi itu semua mungkin karena awalnya saja. Setelah terbiasa, petani akan dimudahkan. Yang penting syarat utamanya hanya KTP dan tentu terdaftar di e-RDKK,” ungkap Otong.

Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi adalah memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Memiliki lahan produktif maksimal dua hektar. Tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing. 

Baca juga: Pupuk NPK disebut butuh waktu satu-dua bulan untuk uji efek ke tanaman

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024