Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (tengah) didampingi Katim Gakum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten Duma Sari Harianja (kanan) dan Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Didid Sulastiyo (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus penyelundupan satwa langka dan dilindungi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi berupa dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), seekor burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus) yang akan diselundupkan seorang tersangka warga negara India ke negaranya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024