Pemerintah Kota Tangerang mengungkapkan transformasi posyandu atau posyandu era baru tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan juga pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, permukiman, kamtibmas, dan sosial.

"Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya," kata Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang Zuraidiati Nurdin, di Tangerang, Selasa.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang melakukan sosialisasi kepada OPD terkait seperti Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Disperkimtan, Dinsos, Satpol PP, DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan, DWP, PKK, hingga puskesmas, lurah dan kader posyandu

"Koordinasi ini sebagai bentuk peningkatan fungsi posyandu pada era transformasi layanan primer yang memerlukan komitmen bersama, pemahaman dan kerja sama yang terintegrasi di lintas sektoral," katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang ajak remaja periksa kesehatan ke posyandu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan transformasi posyandu atau posyandu era baru tidak hanya memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak atau wadah terhadap layanan publik lainnya

Ia pun berharap seluruh pihak dapat teredukasi dan saat aturan atau regulasinya sudah disahkan, seluruh kader atau pihak-pihak terkait sudah paham dan bisa menjadi pelaksana sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan enam SPM yang ditetapkan.

"Jadi, pertemuan ini sebagai tahap sosialisasi, dan akan dilanjutkan dengan pembinaan hingga akhirnya terimplementasi di seluruh posyandu di Kota Tangerang," katanya.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang masih buka pelayanan vaksinasi polio di puskesmas
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024