Tangerang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan posyandu bukan hanya berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan, tetapi juga ruang untuk menggerakkan keterlibatan masyarakat.
“Posyandu menjadi ruang untuk menggerakkan keterlibatan masyarakat sekaligus memastikan layanan-layanan publik berjalan dengan optimal,” katanya setelah pelantikan Tim Pembina Posyandu tingkat Kota dan Kecamatan di Ruang Akhlaqul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang di Tangerang, Senin.
Pelantikan ini, katanya, upaya strategis mengoptimalkan fungsi posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Pentingnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai layanan publik melalui keberadaan posyandu." ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang siapkan 13 posyandu percontohan era baru
Ia mengatakan Pemerintah Kota Tangerang juga melibatkan kepala organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masuk dalam perencanaan anggaran belanja daerah.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap optimalisasi kinerja posyandu dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat,” kata dia.
Tim pembina posyandu tingkat kota yang dilantik, yaitu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kepala Tim Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala PUPR, Kepala Perkimtan, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Sosial.
Untuk tingkat kecamatan, berjumlah 13 orang, yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan yaitu Kecamatan Tangerang, Karawaci, Cibodas, Jatiuwung, Cipondoh, Batu Ceper, Benda, Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Neglasari, Periuk, dan Pinang.
Baca juga: Posyandu era baru tidak terbatas pelayanan kesehatan ibu anak
Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang Zuraidiati Nurdin mengatakan setelah dibentuk dan dilantik, tim pembina posyandu di tingkat kota dan kecamatan bisa meningkatkan fungsi posyandu di era transformasi layanan primer yang memerlukan komitmen bersama, pemahaman dan kerja sama yang terintegrasi di lintas sektor.
“Karena memang, transformasi posyandu atau posyandu era baru akan meliputi enam standar pelayanan minimal (SPM), yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, pemukiman, kamtibmas dan juga sosial. Maka, hari ini dihadiri seluruh elemen OPD, kecamatan dan kelurahan, untuk memperkuat kolaborasi dan memudahkan koordinasi lebih lanjut,” katanya.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Tetapi, diperluas cakupan menjadi pelayanan terpadu dengan enam standar pelayanan minimal, yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, pemukiman, kamtibmas, dan sosial.
Baca juga: Pemkot Tangerang ajak remaja periksa kesehatan ke posyandu