Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih "BKN Award 2018" atau penghargaan yang diberikan  karena dinlai  berhasil membangun sistem kepegawaian yang komprehensif mulai dari proses pengadaan pegawai, mutasi, promosi dan juga pensiun.
   
"BKN Award ini merupakan penghargaan tertinggi pengelolaan kepegawaian tingkat nasional," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Akhmad Lutfi di Tangerang, Kamis.
   
Dijelaskannya, dari kanreg Jabar dan Banten, hanya kota Tangerang yang mendapat penghargaan tersebut. Sedangkan secara nasional ada dua daerah lainnya yakni Yogyakarta, dan Banyuwangi.
   
Dikatakannya, pemberian penghargaan tersebut tidak terlepas dari usaha pemkot Tangerang dalam melakukan pembenahan sistem kepegawaian yang dimiliki.
   
"Karena kita kota Tangerang mampu membangun sistem untuk kenaikan pangkat pensiun dan lainnya secara online, itu terutama yang menjadi perhatian BKN pusat terhadap BKPSDM pemkot Tangerang," paparnya.
   
Dengan terbangunnya Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA), lanjut Lutfi, para pegawai di lingkup pemkot Tangerang sangat mudah memgakses layanan kepegawaian sehingga mereka bisa konsentraso terhadap tugas pokonya masing-masing.
   
"Peningkatan kinerja pegawai, jadi pegawai enggak perlu pusing ngurusin urusan kepegawian seperti kenaikan pangkat dan pensiun. Dan itu semua sudah paperless artinya enggak oerlu bawa berkas kayak dulu lagi," ujarnya.
   
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam rilisnya mengatakan BKN Award merupakan ajang kepegawaian paling ditunggu seluruh pengelola kepegawaian di Indonesia.
   
BKN pun telah menetapkan tujuh kriteria instansi pemerintah yang laik untuk menerima BKN Award 2018 ini. Ketujuh kriteria penilaian BKN Award 2018 tersebut meliputi, pertama perencanaan formasi. 
   
Kedua, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun. Ketiga, implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Keempat, pemanfaatan Computer Asissted Test (CAT-BKN). Kelima, penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keenam, implementasi penilaian kinerja. Ketujuh, komitmen pengawasan dan pengendalian.

Baca juga: Gubernur: Diklatpim Membentuk Aparatur Jadi Agen Perubahan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018