Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak,Banten, melarang truk mengangkut pasir basah dengan menggunakan kendaraan besar karena menimbulkan kerusakan jalan.
"Kami mengimbau pengusaha pasir agar mentaati peraturan larangan mengangkut pasir basah itu," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Selasa.
Pelarangan mengangkut pasir basah berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2006 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3).
Pemerintah daerah memberikan tindakan tegas berupa pencabutan perizinan usaha,apabila pengusaha tersebut membandel mengangkut pasir basah.
Selama ini, ruas jalan di Kabupaten Lebak kondisinya mulus dengan aspal hotmix juga betonisasi.
Untuk itu, pihaknya meminta sopir truk agar tidak mengangkut pasir basah juga melebihi tonase.
Penyebab ruas jalan rusak hingga berlubang-lubang akibat seringkali terendam air dari pasir basah tersebut.
Selain itu juga kerapkali menimbulkan kecelakaan karena ruas jalan licin.
"Kami berharap pengusaha pasir agar melakukan pengeringan sebelum pasir diangkut truk," katanya.
Menurut dia, saat ini truk mengangkut pasir basah melintasi ruas jalan di sekitar Rangkasbitung-Kalanganyar-Citeras.
Pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik pengusaha pasir agar tidak lagi mengangkut pasir basah.
Mereka para pengusaha pasir itu tersebar di wilayah Cimarga, Citeras,Kalanganyar dan Sajira.
Pemanggilan pengusaha pasir itu diharapkan memiliki kesadaran bahwa mengangkut pasir basah itu salah dan bertentangan dengan perda K-3 itu.
"Kami minta pengusaha tidak melakukan kembali melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir basah melebihi kapasitas," ujarnya.
Sejumlah masyarakat Kabupaten Lebak mendukung pelarangan truk mengangkut pasir basah karena berpotensi menimbulkan kerusakan jalan.
"Kami minta sopir truk dapat mentaati pelarangan itu," kata Ahmad, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.***2***
Baca juga: Arus Balik - Dishub Lebak Himbau Truk Pasir Tidak Beroperasi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018
"Kami mengimbau pengusaha pasir agar mentaati peraturan larangan mengangkut pasir basah itu," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Selasa.
Pelarangan mengangkut pasir basah berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2006 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3).
Pemerintah daerah memberikan tindakan tegas berupa pencabutan perizinan usaha,apabila pengusaha tersebut membandel mengangkut pasir basah.
Selama ini, ruas jalan di Kabupaten Lebak kondisinya mulus dengan aspal hotmix juga betonisasi.
Untuk itu, pihaknya meminta sopir truk agar tidak mengangkut pasir basah juga melebihi tonase.
Penyebab ruas jalan rusak hingga berlubang-lubang akibat seringkali terendam air dari pasir basah tersebut.
Selain itu juga kerapkali menimbulkan kecelakaan karena ruas jalan licin.
"Kami berharap pengusaha pasir agar melakukan pengeringan sebelum pasir diangkut truk," katanya.
Menurut dia, saat ini truk mengangkut pasir basah melintasi ruas jalan di sekitar Rangkasbitung-Kalanganyar-Citeras.
Pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik pengusaha pasir agar tidak lagi mengangkut pasir basah.
Mereka para pengusaha pasir itu tersebar di wilayah Cimarga, Citeras,Kalanganyar dan Sajira.
Pemanggilan pengusaha pasir itu diharapkan memiliki kesadaran bahwa mengangkut pasir basah itu salah dan bertentangan dengan perda K-3 itu.
"Kami minta pengusaha tidak melakukan kembali melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir basah melebihi kapasitas," ujarnya.
Sejumlah masyarakat Kabupaten Lebak mendukung pelarangan truk mengangkut pasir basah karena berpotensi menimbulkan kerusakan jalan.
"Kami minta sopir truk dapat mentaati pelarangan itu," kata Ahmad, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.***2***
Baca juga: Arus Balik - Dishub Lebak Himbau Truk Pasir Tidak Beroperasi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018