Tangerang Selatan (Antaranews Banten) - Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus   dua orang tersangka pengedar narkotika.
   
"Dua orang ini, berperan sebagai pengedar dan bandar yakni MA berjenis kelamin laki-laki, dan satu orang lainnya berperan sebagak kurir berinisial AR," kata Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso, di Kantor BNN Tangsel, Senin.
   
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus laporan masyarakat atas kecurigaan dua orang tersebut, yang  kemudian direspon secara cepat, sehingga akhirnya berhasil diringkus.
   
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 5,29 gram. Selain itu, sebuah timbangan digital mini, tiga pes stik klip bening ukuran 4x6 cm, tiga lembar struk transfer rekening BCA dan uang tunai Rp300.000.
   
"Diduga, uang dan struk tersebut meruoakan hasil transaksi penjualan narkotika. Jadi sebelumnya narkotika ini sudah ada yang memesan, tapi belum dikirim," ujar Stince.
   
Adapun kronologinya, Stince menjelaskan bahwa tersangka memesan narkotika itu dari salah satu napi di Lapas yang berada di Jakarta. Sampai saat ini, petugas BNN Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
   
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat enam tahun penjara.

Baca juga: Kota Tangerang Raih Penghargaan Penanganan Narkotika

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018