Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, menghadirkan layanan Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPATS) yang dapat dimanfaatkan oleh warga ketika membutuhkan pengurusan tanah.

Camat Cibodas Buceu Gartina di Tangerang, Selasa, mengatakan PPATS merupakan pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk membuat akta tanah di daerah yang belum memiliki PPAT. Camat atau kepala desa dapat ditunjuk sebagai PPATS.

Apabila warga Kecamatan Cibodas dan sekitarnya membutuhkan layanan PPATS, kata dia, maka pihaknya siap membantu, sebab camat juga dapat merangkap sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik.

"Masyarakat bisa menikmati layanan mulai dari mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dalam wilayah kecamatan,” ujarnya.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang gelar Sosialisasi Analisis Pola Pangan Harapan

Adapun pelayanan PPATS di Kecamatan Cibodas lainnya adalah konsultasi pertanahan, pengecekan sertifikat tanah seperti sertifikat hak milik dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kemudian sertifikat hak milik atas rumah susun dan pembuatan akta jual beli tanah, akta pembagian hak bersama dan akta hibah.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, kata dia, dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Cibodas dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

"Silakan membawa berkas dan mendatangi loket layanan yang telah kami siapkan sesuai dengan jadwal kerja," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang targetkan program Pesantren Sehat bertambah

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024