Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Apsari Dewi mengatakan, dari kedua tersangka perkara korupsi ini masing-masing berinisial YSK (29) selaku sales pada salah satu bank dan DW (35) selaku pihak ketiga atau Calo.
"Perbuatan itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang," kata Dewi dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan, sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.
"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Tangsel musnahkan narkoba dan barang rampasan negara
Dalam penanganan perkara ini, dikatakan Kajari, berawal dari adanya pelaporan terkait kredit macet pada bank tersebut. Kemudian, tim kejaksaan Tangsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi atau debitur.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli termasuk saksi internal di bank itu," ujarnya.
Atas hasil penyelidikannya, terdapat fakta bahwa adanya indikasi penyelewengan dana pada program KUR yang dilakukan oleh YSK sebagai oknum sales dari bank tersebut.
"Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka, yaitu DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha," terangnya.
"Sedangkan tersangka YSK selaku mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW," tambahnya.
Baca juga: Dikunjungi Kejari Lebak, Kalapas Rangkasbitung bahas sinergitas APH
Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa sepengatahuan para debitur dari bank tersebut. Selain itu terdapat beberapa uang pelunasan/angsurannya debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur," katanya.
Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.
"Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi," paparnya.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," demikian dikatakan Dewi.
Baca juga: PLN perkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Apsari Dewi mengatakan, dari kedua tersangka perkara korupsi ini masing-masing berinisial YSK (29) selaku sales pada salah satu bank dan DW (35) selaku pihak ketiga atau Calo.
"Perbuatan itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang," kata Dewi dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan, sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.
"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Tangsel musnahkan narkoba dan barang rampasan negara
Dalam penanganan perkara ini, dikatakan Kajari, berawal dari adanya pelaporan terkait kredit macet pada bank tersebut. Kemudian, tim kejaksaan Tangsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi atau debitur.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli termasuk saksi internal di bank itu," ujarnya.
Atas hasil penyelidikannya, terdapat fakta bahwa adanya indikasi penyelewengan dana pada program KUR yang dilakukan oleh YSK sebagai oknum sales dari bank tersebut.
"Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka, yaitu DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha," terangnya.
"Sedangkan tersangka YSK selaku mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW," tambahnya.
Baca juga: Dikunjungi Kejari Lebak, Kalapas Rangkasbitung bahas sinergitas APH
Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa sepengatahuan para debitur dari bank tersebut. Selain itu terdapat beberapa uang pelunasan/angsurannya debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur," katanya.
Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.
"Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi," paparnya.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," demikian dikatakan Dewi.
Baca juga: PLN perkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024