Cilegon (Antaranews Banten) - PT Jasa Raharja, BUMN yang bergerak dibidang asuransi kecelakaan melaksanakan kegiatan pemantauan di Posko Kesehatan Pelabuhan Merak Kota Cilegon yang berlokasi di dermaga satu dan dermaga enam.
   
"Kunjungan kami ini agar lebih dekat kepada pemudik," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja M. Wahyu Wibowo di Merak Cilegon Banten, Senin.
   
Dalam kunjungannya Wahyu didampingi Kepala Cabang Jasa Raharja wilayah Banten serta  dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Merak beserta Kepolisian Polres Cilegon.
     
Wahyu memantau kelengkapan pelayanan kesehatan di Posko Kesehatan Pemudik, yang juga terdapat disepanjang jalan jalur mudik baik dari maupun menuju Pelabuhan Merak, lengkap dengan petugas Jasa Raharja yang disiagakan. 
   
"Dalam mudik lebaran tahun ini kami menyiagakan Posko Kesehatan dan Peristirahatan bekerjasama dengan berbagai pihak. Untuk membantu  melayani pemudik, memfasilitasi tempat istirahat selama perjalanan, supaya lebih siap melakukan perjalanan," kata Wahyu. 
   
Sementara itu, dalam penanganan kecelakaan, pihaknya juga mengaku telah bekerjasama dengan layanan rumah sakit dan menjamin penanganan hingga perawatan kesehatan baik bagi pemudik yang dijamin Jasa Raharja, supaya jika ada pemudik yang mengalami kecelakaan bisa segera diambil tindakan.
   
"Pokoknya untuk penanganan kami upayakan dilakukan secara cepat. Kami juga menjamin biaya pengobatan pemudik yang mengalami kecelakaan dari pengobatan penanganan biaya kesehatan awal hingga perawatan  kepada pemudik yang dijamin Jasa Raharja," ujarnya. 
   
Adapun besarannya dirinci sebagai mana aturan yang ditetapkan. Dimana klaim pemberian santunan wajib dilakukan maksimal satu kali dua puluh empat jam. 
   
"Untuk peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka dan berada dalam jaminan Jasa Raharja akan diberikan bantuan biaya rawat P3K maksimal sebesar Rp1 juta dan santunan biaya perawatan diberikan maksimal Rp20 juta. Jika pada akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia akan diserahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris selain yang Rp20 juta tadi," ujar Wahyu. 
 
Memantau Posko Kesehatan di Merak (Antara Foto/ Susmiyatun Hayati)
 
Memantau kesiapan petugas Jasa Raharja di Posko Kesehatan (Antara Foto/ Susmiyatun Hayati)



Baca juga: Jasa Raharja Periksa Ratusan Bus Jelang Mudik Lebaran

Pewarta: Ganet Dirgantara/ Susmiatun Hayati

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018