Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah satu orang, sehingga total menjadi delapan orang.
 
"Untuk anak korban per Rabu atau hari ini sudah bertambah satu lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya merinci lima korban kategori anak berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), dan tiga dewasa M (30), J (19), dan RK (20).
 
Kemudian untuk anak korban yang baru diketahui menjadi korban pelecehan belum dapat disampaikan identitasnya.

Baca juga: Korban pelecehan di panti asuhan Tangerang jadi tujuh orang
 
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menyatakan jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa.
 
"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, untuk jumlah korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/10).
 
Kapolres mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.

Baca juga: Polres dan Pemkot Tangerang buka posko pengaduan kasus pelecehan
 
Untuk itu, aparat Kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas kasus pelecehan tersebut terutama jumlah korban.
 
"Dari satu orang pertama kasus ini dilaporkan, kemudian bertambah jadi tiga dan kini totalnya menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa," ujar Zain.
 
Kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan tersebut.
 
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
 
Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.

"Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Baca juga: Tersangka pelecehan anak di panti asuhan terancam 15 tahun penjara

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024