Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membuka 314 posko pelayanan perpindahan memilih untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2024.
Dari ratusan posko layanan masyarakat ini, disiapkan di seluruh desa/kelurahan, kecamatan dan pusat perbelanjaan hingga tempat keramaian.
"Posko pindah memilih disediakan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih," kata Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro di Tangerang, Kamis.
Posko pindah memilih tersebut, akan dibuka hingga mendekati penyelenggaraan pilkada, dan selanjutnya baru melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun polsek-polsek yang terdapat tahanan.
"Warga yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) asal, bisa mengajukan pindah memilih ke daerah lain. Dengan syarat tertentu," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang dukung Bawaslu awasi netralitas ASN
Ia mengungkapkan, untuk beberapa syarat wajib disiapkan saat mengurus pindah memilih, seperti diantaranya menunjukkan identitas kependudukan atau KTP, KK, IKD, atau biodata dari catatan sipil kepada petugas PPK atau KPU setempat.
Selanjutnya, warga dapat membawa bukti tertulis alasan pindah memilih seperti sedang menjalani perawatan, sekolah, pekerjaan, dan lain-lain.
"Petugas akan mengecek, apakah pemohon sudah terdaftar di DPT. Jika sudah sesuai seluruh syarat, pemohon akan memperoleh bukti Model A Pindah Memilih," jelasnya.
Dia menambahkan, permohonan pindah memilih hanya berlaku untuk warga atau penduduk berdomisili di kabupaten/kota dalam satu provinsi.
"Misalnya, warga Serang, Cilegon, atau Pandeglang, bisa pindah memilih ke Kabupaten Tangerang. Karena sama-sama ikut Pilkada Gubernur Banten," kata dia.
Baca juga: Tekan stunting, Airin-Ade siapkan Posyandu Ceria hingga asupan gizi gratis
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Dari ratusan posko layanan masyarakat ini, disiapkan di seluruh desa/kelurahan, kecamatan dan pusat perbelanjaan hingga tempat keramaian.
"Posko pindah memilih disediakan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih," kata Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro di Tangerang, Kamis.
Posko pindah memilih tersebut, akan dibuka hingga mendekati penyelenggaraan pilkada, dan selanjutnya baru melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun polsek-polsek yang terdapat tahanan.
"Warga yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) asal, bisa mengajukan pindah memilih ke daerah lain. Dengan syarat tertentu," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang dukung Bawaslu awasi netralitas ASN
Ia mengungkapkan, untuk beberapa syarat wajib disiapkan saat mengurus pindah memilih, seperti diantaranya menunjukkan identitas kependudukan atau KTP, KK, IKD, atau biodata dari catatan sipil kepada petugas PPK atau KPU setempat.
Selanjutnya, warga dapat membawa bukti tertulis alasan pindah memilih seperti sedang menjalani perawatan, sekolah, pekerjaan, dan lain-lain.
"Petugas akan mengecek, apakah pemohon sudah terdaftar di DPT. Jika sudah sesuai seluruh syarat, pemohon akan memperoleh bukti Model A Pindah Memilih," jelasnya.
Dia menambahkan, permohonan pindah memilih hanya berlaku untuk warga atau penduduk berdomisili di kabupaten/kota dalam satu provinsi.
"Misalnya, warga Serang, Cilegon, atau Pandeglang, bisa pindah memilih ke Kabupaten Tangerang. Karena sama-sama ikut Pilkada Gubernur Banten," kata dia.
Baca juga: Tekan stunting, Airin-Ade siapkan Posyandu Ceria hingga asupan gizi gratis
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024