Serang (Antaranews Banten) - DPRD Provinisi Banten mendukung upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya mengantisipasi terorisme dan radikalisme melalui pengalokasian anggaran sekitar satu persen setiap tahunnya dari APBD Banten.
    
''Kami akan siapkan anggaran 1 persen dari APBD Banten untuk penanggulangan bencana terorisme dan radikalisme ini," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah usai melakukan rapat kordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) di Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa.
    
Ia mengatakan, selaku Ketua DPRD Banten siap mengusulkan anggaran tersebut sambil menunggu UU anti terorisme selesai direvisi oleh DPR.
      
''Janji DPR di Mei ini dibahas, kami tadi menyepakati dengan gubernur untuk mengantisipasi terorisme dan radikalisme di Banten melalui penyiapan 1 persen anggaran dari APBD Banten," kata dia.
      
DPRD Banten juga mengapresiasi langkah gubernur Banten yang memberikan suport dalam pengalokasian anggaran tersebut. Dengan demikian, DPRD Banten tinggal menyiapkan regulasinya dan anggaran tersebut nantinya dialokasikan untuk lembaga-lembaga yang ikut berperan dalam penanggulagan terorisme di Banten seperti FKPT, MUI, FKUB dan lembaga lainnya.
       
''Nanti kita sebar ke MUI, FKUB, BIN, BNN, Kesbangpol dan lain. Tunggu pengesahan revisi UU terorisme, nanti kita bikin perdanya untuk slot satu persen lah," kata Asep.
         
Ketua MUI Banten, KH AM Romly mengatakan, ada dua hal yang harus diluruskan dan disampaikan kembali kepada masyarakat, agar tidak terjurumus dalam jaringan atau kelompok yang salah. Pertama, melalui aspek kebangsaan dan keagamaan.
     
''Kita bangun satu sistem yang bersifat sistematis, pertama melalui aspek kebangsaan, kedua aspek keagamaan. Pada aspek kebangsaan menekankan memberikan keyakinan bahwa negara kita ini warisan ulama dengan kompenen lain. Oleh karena itu harus kita jaga," kata KH AM Romly.
      
Sedangkan,  untuk aspek keagamaan, diberikan pemahaman atau pencerahan yang baik mengenai aksi tindakan terorisme dengan menghilangkan nyawa seseorang dan diri sendiri adalah salah, dan dilarang oleh agama.
     
"Bahwa terorisme dan bunuh diri haram. Ada dua pendekatan kita. Pertama penyadaran. Jadi orang-orang yang terduga telah terapar paham radikalisme dan terorisme kita berikan paham ke jalan yang benar," kata dia.
      
Sedangkan melalui pendekatan lainnya yakni aspek keagaman, yakni diberikan pencerahan dengan memberikan pemahaman agama yang benar dan tidak sepotong-sepotong kepada masyarakat agar tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme.
       '
'Kita perlu tenaga-tenaga terlatih dulu untuk memberikan penyampaiannya. Intinya dalam deradikalisasi harus dilakukan secara sistematis, dari atas kebawah jangan bersifat elitis, hanya bicara saja di atas. Tapi tidak ada kegiatanya," kata dia.
      
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten melakukan deklarasi mengutuk aksi terorisme, khususnya terkait aksi bom di Surabaya. Deklarasi tersebut disampaikan usai rapat kordinasi Forkopimda Banten bersama Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Selasa.
        
Hadir dalam pernyataan sikap tersebut diantaranya Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Czi Budi Hariswanto, Ketua MUI Banten KH AM Romly, Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam serta unsur lainnya. 

Baca juga: Peradi: Segera Berlakukan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018