Jakarta (Antaranews) - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia - Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), TM Mangunsong menyampaikan desakan kepada pemerintah dan DPR-RI untuk segera memberlakukan revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"UU No. 15 Tahun 2003 sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan terorisme pada kondisi negara saat ini. Seperti di dalamnya disebutkan polisi bertindak sesudah adanya tindakan dan aksi kejahatan yang dilakukan," kata Mangunsong yang juga Managing Partner dari lawfrimTM Mangunsong & Partners di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, kata Mangunsong, polisi baru bisa bertindak setelah ada kejadian dan korban, sehingga tidak relevan lagi untuk dipertahankan terkait situasi yang berkembang akhir-akhir ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan terkait RUU Pemberantasan Terorisme, 99 persen DPR-RI siap untuk ketuk palu, namun pemerintah belum sepakat terkait definisi teroris.

Selanjutnya TM Mangunsong, yang juga berprofesi selaku Advokat tersebut menilai bahwa negara saat ini sudah dalam kondisi darurat terorisme.

"Ini terbukti baru saja terjadi kerusuhan di Mako Brimob dan kemarin kita dikejutkan kembali dengan ledakan pada tiga Gereja di Surabaya. Hal itu membuktikan sel teroris sudah menyusup kesegala lapisan masyarakat dengan pola-pola baru, terbukti pelaku teror di Surabaya terindikasi adalah seorang ibu dan Anak yang berusia 9 dan 11 tahun. Ini membuktikan sel teroris sudah sampai ke segala lapisan masyarakat, apalagi pada saat yang sama, polisi juga berhasil menangkap teroris di Cianjur," kata Mangunsong yang juga Ketua Cabang Peradi RBA Jakarta Pusat.

TM Mangunsong menilai undang-undang yang berlaku saat ini berfungsi hanya sebagai pemadam kebakaran.

"Ini saya nilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan teroris yang bersifat exstra ordinary crime, penanganannya tidak bisa dilakukan dengan pola dan cara penanganan kriminal biasa," tegasnya.

Karenanya, pihaknya meminta agar sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UU tersebut dengan memberi payung hukum kepada kepolisian dan bila perlu juga melibatkan TNI dengan otoritas dan kewenangan yang lebih untuk melalukan tindakan represif sebagai upaya preventif untuk dapat mengambil tindakan hukum segera sebagai bentuk pencegahan bila polisi melihat dan menilai ada seseorang atau suatu kelompok terindikasi hendak melakukan tindakan terorisme.

Dikatakan TM Mangunsong, dikarenakan revisi UU ini sudah sangat mendesak dan usulan revisi itu sudah ada di DPR hampir 1 tahun, maka bila perlu Presiden juga segera mengeluarkan Perpu pemberantasan tindak pidana teroris agar aparat penegak hukum tidak gamang dalam mengambil tindakan hukum dilapangan.

"Penerbitan Perpu dianggap perlu segera karena negara kini sudah masuk dalam kondisi darurat teroris. Ini untuk mencegah timbulnya korban. Negara harus segera hadir untuk menjamin keselamatan warganya dari ancaman teroris dan Negara tidak boleh kalah atas teroris," tegasnya.

Pada hari Senin ini (14/5), Presiden Joko Widodo mendesak DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan revisi UU tersebut yang telah diajukan sejak Februari 2016 atau lebih dari dua tahun lalu itu.

Menurut Presiden, DPR RI dapat mulai membahas lagi untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang baru sebagai revisi UU Nomor 15/2003 itu pada pembukaan masa sidang tanggal 18 Mei mendatang.

Undang-Undang hasil revisi itu kelak dapat memperkuat Polri dan aparat keamanan lain dapat melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme, kata Presiden.

Baca juga: Kementerian PPPA Ajak Masyarakat Cegah Anak Korban Terorisme

Pewarta: Ganet Dirgantara

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018